Berlaku Besok! Tarif Angkutan Penyeberangan di 29 Lintasan Naik, Ini Besarannya

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 17:58 WIB
Kapal. (Foto: Kemenhub)
Share :

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp78.000 menjadi Rp80.000

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp108.000 menjadi Rp120.000

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp168.000 menjadi Rp180.000

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp644.000 menjadi Rp670.000

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp457.000 menjadi Rp480.000

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp1.138.000 menjadi Rp1.190.000.

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp828.000 menjadi Rp880.000

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.897.000 menjadi Rp1.980.000

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.264.000 menjadi Rp1.330.000

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.792.000 menjadi Rp1.900.000

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.367.000 menjadi Rp2.500.000

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp3.606.000 menjadi Rp3.820.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya