JAKARTA - Perusahaan BUMN PT Danareksa (Persero) mendapat peringatan tertulis I dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagai informasi, Danareksa adalah perusahaan tercatat (non-terbuka) yang mencatatkan efek bersifat utang berupa obligasi di BEI pada 9 Februari 2023.
BACA JUGA:
Teguran hadir karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2023 yang merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mencatatkan efeknya di bursa.
Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.
BACA JUGA:
Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi menjelaskan bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 hari bursa sejak emiten tidak memenuhi kewajibannya.