Begini Sistem Reformulasi Seleksi PPPK Teknis untuk Honorer

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 16:28 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerapkan kebijakan reformulasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.

Kebijakan ini telah melalui proses pembahasan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait.

 BACA JUGA:

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini.

“Setiap kebijakan yang dikeluarkan mempertimbangkan berbagai aspek yang komprehensif dan diharapkan berdampak tepat kepada seluruh pihak, tentu belum bisa menyenangkan semua pihak. Tetapi prinsipnya adalah kami mengoptimalkan proses reformulasi, dengan afirmasi kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian di setiap instansi pemerintah,” ujar Anas dikutip dari keterangan di situs resmi menpanrb.go.id, Jumat (4/8/2023).

 BACA JUGA:

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, dalam kebijakan reformulasi PPPK Teknis, semua aspek dipertimbangkan dan dicermati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya