UU IKN Direvisi, Ini Alasannya

Ikhsan Permana, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 15:26 WIB
IKN Nusantara. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar konsultasi publik dalam rangka menjaring masukan untuk Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan bahwa penjaringan suara publik sangat dibutuhkan dalam rencangan sebuah UU.

 BACA JUGA:

"Kita saat ini dan ke depan tentu memerlukan penguatan keterlibatan dan penguatan serta partisipasi masyarakat," kata Teni mewakili Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No.3/2022 Tentang IKN yang dipantau secara daring, Jumat (4/8/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dua kali dilakukan proses konsultasi publik untuk memantapkan rancangan UU Perubahan tersebut.

 BACA JUGA:

"Pertama sudah pernah dilaksanakan pada Desember 2022 lalu, yang kedua Februari 2023 dan keduanya juga di laksanakan kota Balikpapan," ungkapnya.

Selain itu menurutnya, pembahasan diskusi yang intensif pada seluruh level pemerintahan maupun non pemerintahan, akademis dan berbagai pihak termasuk para pemuka adat juga sudah dilaksanakan.

 BACA JUGA:

Teni juga menyebutkan, secara legal, penyusunan rancangan UU tersebut juga telah melalui proses panitia antar Kementerian di pemerintahan, kemudian sudah ada penyelarasan akademis, sudah ada harmonisasi rancangan undang-undang, dan secara resmi telah disampaikan pemerintah kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasannya dalam waktu dekat.

"Jadi forum konsultasi publik ini masih dibuka untuk menjaring berbagai aspirasi untuk kita bisa menyelesaikan proses RUU tersebut," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya