5 Fakta UMP 2024 Pakai Formula Baru hingga Tuntutan Buruh Naik 15%

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 05:30 WIB
Buruh Minta Kenaikan Upah 15% di 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani merespon soal tuntutan buruh atas kenaikan UMP sebesar 15 % pada 2024.

Hal ini diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indoneia (KSPI) Said Iqbal. Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Merangkum Okezone fakta UMP 2024 Pakai Formula Baru hingga Tuntutan Buruh Naik 15%, Jakarta, Senin (7/8/2023).

1. Alasan Kenaikan Upah 15%

Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15%. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya