Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar USD4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar USD4.580.
2. Masih dalam Proses Revisi
Kemnaker melakukan revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Adapun kedua regulasi yang direvisi adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan, salah satu yang menjadi bahasan mengenai perubahan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Masih dalam proses serap aspirasi publik untuk revisi PP 35 dan PP 36. Jadi kami pemerintah paham apa saja masukan dari publik (pengusaha, pekerja dan elemen lain). Di sisi lain kami kasih pemahaman ke mereka tentang konsep substansi yang pemerintah siapkan," ujar Indah pada Kamis, 3 Agustus 20243.
3. Peningkatan Para Kerja
Pengusaha dan buruh ini atau pekerja dan pengusaha sangat penting untuk bekerjasama dan harus maju bersama-sama.
Disamping produktivitas, kompetensi para pekerja menurut Arsjad juga penting untuk ditingkatkan. Hal itu untuk menjawab iklim dunia kerja yang mulai banyak berubah akibat adanya digitalisasi.
4. Adanya Aspirasi Baru
Semoga nantinya aspirasi bisa memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik. Serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring.
5. Banyak Cara stakeholders Menyampaikan Aspirasi
Ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023.
Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Taufik Fajar)