JAKARTA – Kementerian BUMN memastikan perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur tidak lagi menerima kredit dari himpunan bank milik negara (Himbara). Ketentuan itu menyasar BUMN karya yang tengah menjalankan restrukturisasi keuangan.
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, penghentian kredit Himbara ke BUMN karya merupakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasannya, keuangan perseroan masih dalam fase penyehatan alias restrukturisasi.
"Kenapa? Karena aturan OJK bicara restrukturisasi itu Himbara nggak boleh bantu lagi, nah inilah yang kita bilang tolong bedakan antara korporasi dan proyek. Asal projeck ada garansi, bayaran multiyears, kan selesai," ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Penghentian pinjaman Himbara ke BUMN karya sudah dibahas Erick Thohir bersama dengan Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II Rosan Perkasa Roeslani, dan sejumlah Direksi bank pelat merah.
"Masalah Himbara yang ada kesulitan dengan karya, saya dudukin tadi pagi. Saya pak tiko, pak rosan, dan dirut himbara," ucap dia.