Lantaran masih berupa opsi penyelamatan, maka Erick belum membeberkan waktu pelaksanaan PKPU Waskita Karya.
Dalam PKPU Pengadilan Negeri melarang kreditor untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Apabila memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian (homologasi).
Sebaiknya, jika pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.
Erick mencontohkan, Istaka Karya yang harus dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya nggak mau jawab itu dulu (PKPU). Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013 kemarin jatuh temponya 2022 itu yang kita selesaikan," tutur dia.
(Taufik Fajar)