JAKARTA – Kementerian BUMN tengah membahas proses penyelesaian keuangan PT Waskita Karya Tbk, menyusul emiten konstruksi pelat merah ini tidak dapat melakukan penyetoran pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.
Jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75% per tahun.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, salah satu opsi yang diusulkan berupa restrukturisasi total. Artinya, Waskita Karya didorong kembali masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri.
Opsi tersebut sudah dibahas bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa? Kalau kita kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," ujar Erick saat ditemui di BEI, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2023).