JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dirinya tercatat memiliki kekayaan Rp16,6 miliar saat menjadi Dirjen Minerba. Hal ini tercatat dalam LHKPN, Rabu (9/8/2023).
Saat menjadi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di Kemenko Kemaritiman, harta Ridwan hanya Rp7,7 miliar pada 13 Juni 2016. Kemudian meningkat menjadi Rp8,4 miliar di 31 Desember 2019.
Saat ditetapkan menjadi Dirjen Minerba, harta Ridwan yang tercatat di LHKPN pada 31 Desember 2020 sebesar Rp9,5 miliar. Setahun kemudian hartanya meningkat menjadi Rp13,7 miliar (pada 31 Desember 2021).
Dan terakhir LHKPN mencatat harta Ridwan Djamaluddin sebesar Rp16,6 miliar pada 31 Desember 2022.
Adapun tanah dan bangunan yang Ridwan miliki sebesar Rp5,08 miliar. Tanah tersebut berada di Kota Bogor, Kota Bandung, Jakarta hingga Batam.
Untuk alat transportasi dan mesin mencapai Rp815 juta. Terdiri dari Mobil BMW, Toyota Agya, Voxy hingga Avanza.
Sementara itu, harta bergerak lainnya milik Ridwan mencapai Rp1,4 miliar. Dirinya juga memiliki surat berharga sebesar Rp1,44 miliar.