MATARAM – Kementerian Pertanian (Kementan) menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terkait alih fungsi lahan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Jan Samuel Maringka menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi pengawasan dan dialog Jaga Pangan dengan tema “Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian” bertempat di Pendopo Gubernur NTB.
BACA JUGA:
Menurutnya, perlu semangat kebersamaan dari semua pihak baik aparat kepolisian, kejaksaan negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, hingga tingkat desa.
Dalam arahannya Jan menyampaikan terjadi kecenderungan peningkatan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian secara masif.
BACA JUGA:
Menurutnya, data BPS tahun 2013 luas lahan baku sawah 8,1 juta Ha dan tahun 2019 menurun menjadi 7,4 Juta hektare.
Permasalahan lain yang terjadi, kata Jan, masih banyak pemerintah daerah yang belum menetapkan RTRW/LP2B, dari 516 Kota/Kab di Indonesia , baru 213 kab/kota yang telah menetapkan perda RTRW/LP2B dengan didukung data spasial.