JAKARTA - Indonesia dinilai harus memiliki tiga hingga empat bank syariah besar.
Hal ini diperlukan untuk menjaga persaingan sehat industri perbankan syariah.
BACA JUGA:
Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Indonesia Yusuf Wibisono mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan yang mewajibkan bank dan lembaga jasa keuangan konvensional untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, menjadi suplemen untuk mengembangkan industri perbankan dan keuangan syariah.
BACA JUGA:
Namun, Yusuf berharap OJK mengawal spin-off tersebut agar terbentuk persaingan bank syariah yang sehat di Indonesia.
“Saat ini industri perbankan syariah sangat timpang,” jelas Yusuf di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Yusuf berharap persaingan sehat di industri syariah. Menurutnya, OJK diharapkan tidak mengizinkan UUS BTN diakuisisi oleh BSI.
Yusuf berharap OJK merestui UUS Bank BTN untuk spin-off dan menjadi BUS.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa OJK menginginkan ada bank-bank syariah besar sekelas BSI.
Menurutnya, OJK tidak ingin hanya BSI yang menjadi satu-satunya bank syariah di Indonesia karena hal itu tidak sehat.
Dengan tujuan tersebut, Dian mengungkapkan OJK siap memberikan izin terkait rencana Bank BTN mengakuisisi suatu bank dalam memuluskan aksi korporasi spin off UUS milik BTN.
Tujuannya, agar hasil spin-off tersebut dapat melakukan akuisisi atau merger sehingga memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk struktur kelembagaan, modal, hingga total aset.
“Sebagaimana saya pernah sampaikan kalau OJK memang menginginkan adanya bank-bank syariah sekelas BSI. Mudah-mudahan bisa ada dua atau tiga bank hasil akuisisi atau merger ke depannya yang seukuran itu (BSI). Ini sesuai juga dengan mandate UU P2SK kalau spin-off bisa dimintakan sekaligus konsolidasi,” jelas Dian.
(Zuhirna Wulan Dilla)