Saat ini beberapa transportasi online sudah bekerjasama dengan perusahaan BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah Gojek dan Grab.
Adapun, mitra driver yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan GO-JEK, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun mereka mau.
Setelah sukses mendaftar, para mitra driver dapat menerima manfaat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan Rp 16.800 per bulan.
Baca Selengkapnya: Apakah Driver Ojek Online Dapat BPJS Ketenagakerjaan?
(Taufik Fajar)