Driver Ojek Online Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Jawabannya

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2023 06:55 WIB
Ojek Online Dapat BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

Saat ini beberapa transportasi online sudah bekerjasama dengan perusahaan BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah Gojek dan Grab.

Adapun, mitra driver yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan GO-JEK, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun mereka mau.

Setelah sukses mendaftar, para mitra driver dapat menerima manfaat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan Rp 16.800 per bulan.

Baca Selengkapnya: Apakah Driver Ojek Online Dapat BPJS Ketenagakerjaan?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya