JAKARTA – Dalam perusahaan transportasi online, driver ojek online hanya memiliki status mitra dan bukan bagian dari karyawan.
Status tersebut membuat driver ojek online bertanya mengenai asuransi pekerjaan yang mereka dapat, meskipun ada beberapa aturan mengenai transportasi online memang memberikan asuransi pekerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu apakah hal tersebut membuat driver ojol mendapatkan asuransi seperti BPJS Ketenagakerjaan?
Diketahui jika perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang berwujud dengan kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan dan kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan dari penyedia jasa layanan ojek online karena adanya surat perjanjian kemitraan yang mengikat keduanya. Sehingga tidak ada pertanggungjawaban perusahaan.
Namun, pelaksanaan perlindungan hukum dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan mitranya menjadi peserta sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri dengan catatan harus terdaftar sebagai peserta aktif dan membayar iuran agar dapat menikmati manfaat jaminan sosial.