Apa Akibat Jika Seorang PNS Menjadi Istri Kedua?

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2023 13:22 WIB
Apa Akibat Jika Seorang PNS Menjadi Istri Kedua? (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Apa akibat jika seorang PNS menjadi istri kedua? Jika terjadi maka Pegawai Negeri Sipil tersebut bisa dipecat karena dalam aturan dilarang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ketentuan mengenai PNS Wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990.

Bila PNS menjadi istri kedua akan ada sanksi, menurut Pasal 15 Ayat 2. PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Adapun juga mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.

PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya