Untuk jarak kurang dari 4 mil dari garis pantai, izin dikeluarkan oleh wali kota atau bupati. Sedangkan jarak 4-12 mil dari garis pantai, izin dikeluarkan oleh gubernur. Sementara yang berada lebih dari 12 mil dari garis pantai, izin mesti diperoleh dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Setelah melewati proses perizinan tersebut, perusahaan pengangkatan BMKT perlu melalui masa pengambilan harta karun yang cenderung lama.
"Dalam setahun, maksimal bisa mengangkat 50 persen saja karena sangat bergantung pada kondisi alam dan cuaca," ungkap Harry.
Dia menjelaskan barang-barang yang baru diangkut tersebut tidak bisa langsung dilelang, lantaran salinitasnya yang tinggi menyebabkan kondisinya kebanyakan sudah sangat rentan dan mudah pecah. Sehingga mereka perlu melakukan perendaman dengan air tawar selama 2 bulan, seraya mengganti airnya setiap satu minggu sekali.
Harry mengungkapkan biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut harta karun ini memakan biaya yang tidak sedikit. Satu orang penyelam saja biayanya bisa mencapai Rp1 juta dalam sehari.
"Upah seorang penyelam saja mencapai Rp500 ribu-Rp 1 juta per hari, dikalikan selama misi berjalan, dua tahun misalnya. Belum kebutuhan operasional yang lain," kata dia.
Jika dikalkulasikan, seluruh rangkaian proses pengangkutan harta karun dari awal hingga akhir perlu mengeluarkan biaya operasi sekitar Rp66 miliar—Rp1 triliun dengan memakan waktu hingga 6 tahun.
(Feby Novalius)