Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam meningkatkan jumlah peserta pekerja sektor informal BPU yang mencakup para driver ojek online. Dengan melalukan sosialisasi bersama ribuan mitra driver Gojek.
Bagi para driver Gojek yang ingin mengikuti program asuransi, dapat mendaftarkan diri melalui website khusus di Gojek dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila sudah terdaftar, para driver Gojek akan menerima jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan biaya layanan yang terpotong secara otomatis sebesar Rp16.800 per bulan.
(Taufik Fajar)