Apakah Driver Gojek Dapat BPJS?

Himayatul Azizah, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2023 19:54 WIB
Apakah Driver Gojek Dapat BPJS
Share :

JAKARTA - Pertanyaan terkait driver Gojek dapat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menarik untuk dibahas. Sebab dalam perusahaan transportasi online, driver ojek online hanya berstatus sebagai mitra dan bukan bagian dari karyawan.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan bagi driver Gojek mengenai asuransi pekerjaan yang driver peroleh. Terdapat beberapa peraturan yang dibuat oleh Gojek dalam memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada drivernya.

Lantas apakah driver Gojek mendapatkan BPJS? Simak informasinya, Selasa (15/8/2023).

Diketahui BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Gojek dengan memberikan driver kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

Adanya program manfaat ini diharapkan dapat membantu driver Gojek ketika ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam meningkatkan jumlah peserta pekerja sektor informal BPU yang mencakup para driver ojek online. Dengan melalukan sosialisasi bersama ribuan mitra driver Gojek.

Bagi para driver Gojek yang ingin mengikuti program asuransi, dapat mendaftarkan diri melalui website khusus di Gojek dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila sudah terdaftar, para driver Gojek akan menerima jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan biaya layanan yang terpotong secara otomatis sebesar Rp16.800 per bulan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya