JAKARTA - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada Pidato Nota Keuangan di gedung DPR siang ini, Rabu (16/8/2023).
Namun Azwar belum bisa menjelaskan secara spesifik berapa besaran gaji PNS tersebut. Sebab akan menjadi semacam kejutan dari Presiden kepada para PNS.
"Kita lihat nanti siang (kenaikan gaji PNS) di pidato Presiden. Kita lihat, kalau tidak, tidak ada kejutan. Nanti kita dengar," kata Anas usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI Tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Anas menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan besaran kenaikan gaji PNS. Misalnya perjuangan para birokrat yang sukses menghadapi pandemi covid 19, dan belum menerima kenaikan gaji saat pandemi covid 19.
Anas, ada beberapa pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Antara lain perjuangan para birokrat saat menghadapi pandemi covid-19.
"Sudah lama sekali kan mereka (PNS tidak naik gaji), tapi disatu sisi kinerja mereka juga harus ditingkatkan," kata Anas.
Sedangkan untuk pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) yang juga merupakan rangkaian dari gaji yang diterima oleh para penyelenggara negara itu juga akan di evaluasi. Jumlahnya untuk beberapa instansi akan naik dengan jumlah yang berbeda.
"Beberapa hari ini kami sedang melakukan evaluasi, dari beberapa Kementerian Lembaga yang dari kinerja mereka sudah bisa naik, dan Pemerintah Daerah Kinerjanya cukup bagus, dan harapan kita juga mereka lebih berdampak kinerja RB-nya," kata Anas.
"Kalau ini (tukin) sudah evaluasi rutin dari KemenPANRB, ada beberapa kementerian lembaga yang sudah kita ajukan ke Presiden, tinggal menunggu persetujuan presiden untuk menaikkan tukin yang tentu tidak sama. Ada yang naik 10% ada yang naik 20% berdasarkan kinerja mereka miliki," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)