JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS. Kenaikan gaji PNS ini akan berlaku pada 2024.
Hal ini disampaikan Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%.
"Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
(Dani Jumadil Akhir)