JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan besaran kenaikan gaji untuk para ASN/TNI Polri dan Pensiunan PNS.
Adapun besarannya lebih tinggi gaji untuk pensiun PNS sebesar 12%, sedangkan ASN TNI/Polri sebesar Rp8%.
BACA JUGA:
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," kata Presiden Jokowi dalam pembacaan pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan perbedaan kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS ini tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para PNS aktif lainnya.
BACA JUGA:
"Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI Polri 8% sementara pensiunan karena tidak ada tukin lebih tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk untuk besaran kenaikan tersebut sebesar Rp52 triliun, meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.