JAKARTA - Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS akan berlaku pada tahun 2024.
Dalam penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan, Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan gaji PNS di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi memaparkan bahwa RAPBN 2024 mengajukan perbaikan penghasilan dalam bentuk kenaikan gaji untuk para ASN dan Daerah/TNI/Polri. Kenaikan ditetapkan sebesar 8% dan bagi Pensiunan senilai 12%.
"Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Presiden Jokowi.
Sekedar informasi, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS adalah tahun 2019. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini.
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.90
Baca Selengkapnya: Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS 8%
(Taufik Fajar)