Kado Jokowi untuk PNS: Gaji Naik 8% di 2024

Himayatul Azizah, Jurnalis
Kamis 17 Agustus 2023 03:20 WIB
PNS Bakal Naik di 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS akan berlaku pada tahun 2024.

Dalam penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan, Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan gaji PNS di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi memaparkan bahwa RAPBN 2024 mengajukan perbaikan penghasilan dalam bentuk kenaikan gaji untuk para ASN dan Daerah/TNI/Polri. Kenaikan ditetapkan sebesar 8% dan bagi Pensiunan senilai 12%.

"Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Presiden Jokowi.

Sekedar informasi, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS adalah tahun 2019. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini.

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900

Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500

Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.90

Baca Selengkapnya: Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS 8%

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya