Gaji Naik 8%, Jokowi Minta PNS Jangan Malas-malasan! Ingat Reformasi Birokrasi

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 04:11 WIB
Gaji PNS Naik 8% di 2024. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik gaji 8% di tahun 2024. Naik gaji ini diharapkan dapat meningkatkan transformasi ekonomi nasional.

Diperlukan suatu perubahan yang didukung adanya reformasi oleh birokrasi. Presiden Jokowi mengatakan bahwa reformasi birokrasi selaras dengan pemerintah pusat dan daerah.

Sehingga pertumbuhan akan terus terjadi di lingkungan yang kompeten, profesional dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menambahkan agar tranformasi ekonomi dapat terjadi demi kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperbaiki tunjangan dan remunerasi.

Selain itu, Presiden Jokowi memaparkan bahwa ASN akan menerima kenaikan gaji dan uang pensiun jika RAPBN telah disetujui.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya : Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Permintaan Jokowi)

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya