Selain itu, Presiden Jokowi memaparkan bahwa ASN akan menerima kenaikan gaji dan uang pensiun jika RAPBN telah disetujui.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya : Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Permintaan Jokowi)
(Feby Novalius)