Ini yang Terjadi jika BPJS Tak Dibayar Selama 4 Tahun

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Sabtu 19 Agustus 2023 06:11 WIB
Ini yang terjadi jika iuran BPJS tak dibayar (Foto: Okezone)
Share :

Sama dengan situasi tunggakan BPJS dua tahun, status keanggotaan peserta yang telat bayar iuran selama empat tahun akan dinonaktifkan.

Bagi peserta yang akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% dikali biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).

Secara lebih rinci, ada beberapa ketentuan dalam menentukan besaran denda telat pembayaran BPJS ini. Pertama, peserta menunggak pembayaran paling banyak 12 bulan. Kemudian, besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta, serta jika peserta adalah seorang pegawai, maka denda akan ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya: Bagaimana jika BPJS Tidak Dibayar Selama 4 Tahun?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya