OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2023 11:57 WIB
OCBC NISP gugat bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menggugat sita jaminan atas harta bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo. OCBC juga gugat sita tergugat lainnya untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan dalam gugatan yang pihaknya ajukan, adalah meminta ganti rugi secara materiil USD16,5 juta atau Rp232 miliar dan immateril Rp1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntutan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.

“Kerugian materiil berdasarkan utang atau kredit macet PT HSI sebesar USD16,5 juta, sedangkan kerugian immaterial Rp1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP di kemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,” ujar Hasbi dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).

Dalam materi kesimpulan penggugat, Bank OCBC NISP, yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 16 Agustus 2023, disebutkan para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Materi kesimpulan tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi beberapa unsur. Pertama, unsur perbuatan melawan hukum. Ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Para tergugat dan turut tergugat melaksanakan Perjanjian Kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya