"Pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, serta dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Suharso menjelaskan risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut dalam RUU IKN yang baru, yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda kewenangan sehingga akan menyulitkan perencanaan pemerintah yang terpadu.
Risiko lain yang kemungkinan besar akan timbul adalah kawasan pemukiman, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dapat berbeda dalam satu area pemukiman yang sama sehingga dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Rencananya RUU IKN yang tengah dalam pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2023.
Suharso juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU IKN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tersebut diperlukan guna menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.
(Taufik Fajar)