JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi platform dalam menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Di mana Kominfo bertugas menutup akses pinjol kemudiaan tindak selanjutnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, memberi peringatan keras kepada pinjol supaya tidak membuat masyarakat resah. Dengan terus beroperasi dengan berbagai operadinya.
Diketahui saat ini Kominfo telah menutup akses pinjol ilegal sebanyak 11 ribu sejak tahun 2017. Tiap bulan kominfo berhasil menutup hingga 50 pinjol ilegal.
Menurutnya terdapat beberapa pinjol yang menyamar dibalik pinjol yang terverifikasi OJK.
“Mereka menggunakan nama PT terkenal kemudian beroperasi di baliknya, sehingga masyarakat berpikir bahwa pinjol tersebut legal padahal mereka pinjol ilegal,” kata Budi di Jakarta, Rabu (23/8/2023).