Dia pun berharap kepada perusahaan-perusahaan peserta carbon trading sudah memiliki karbon kredit melalui bursa karbon. Baru kemudian, pemerintah menetapkan pajak karbon untuk melengkapi mekanisme tersebut. Sehingga kedua hal tersebut harus saling melengkapi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan bahwa, aturan POJK Bursa Karbon akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
"POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon," jelas Aman dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023) kemarin.
OJK pun hingga kini belum menetapkan secara resmi siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)