Menko Airlangga: BEI Bakal Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 16:14 WIB
BEI akan jadi penyelenggaran bursa karbon (Foto: Kemenko Perekonomian)
Share :

JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BEI akan menjadi penyelenggara bursa karbon. Aturan perdagangan bursa karbon pun telah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri juga telab menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa karbon.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, BEI nantinya yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut. Hal itu diungkapkannya ketika merespons pertanyaan media mengenai siapa nantinya yang akan penyelenggara bursa karbon.

"Kalau bursa di BEI," jelas Airlangga ketika ditemui di Shangri La Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga pun telah memastikan bahwa penetapan pajak karbon tetap akan diberlakukan di tahun 2025, meskipun polusi udara di kawasan DKI Jakarta semakin memburuk belakangan ini.

Diungkapkan Airlangga, pajak karbon harus disesuaikan dengan perdagangan karbon. Oleh karena itu diperlukan penetapan insentif dan disinsentif.

"Mesti ada insentif dan disentif. Dua-duanya haru kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi CBAM, Carbon Border Adjustment Mechanism, yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025," tuturnya.

Dia pun berharap kepada perusahaan-perusahaan peserta carbon trading sudah memiliki karbon kredit melalui bursa karbon. Baru kemudian, pemerintah menetapkan pajak karbon untuk melengkapi mekanisme tersebut. Sehingga kedua hal tersebut harus saling melengkapi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan bahwa, aturan POJK Bursa Karbon akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

"POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon," jelas Aman dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023) kemarin.

OJK pun hingga kini belum menetapkan secara resmi siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya