JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya lolos dari jerat hukum kepailitan melalui sidang Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim Ketua menolak permohonan PKPU yang diajukan salah satu pemegang obligasi emiten bersandi saham WSKT (obligor), Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.
BACA JUGA:
"Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum para pemohon PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.520.000," ujar Majelis Hakim Ketua dalam sidang tersebut.
Kementerian BUMN selaku pemegang saham WSKT mengkhawatirkan bila persoalan gagal bayar perusahaan kembali diproses di Pengadilan Negeri melalui hukum kepailitan alias PKPU.
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya tengah menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu.
BACA JUGA:
Tujuannya supaya skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri.