JAKARTA - Kementerian BUMN mengkhawatirkan persoalan gagal bayar PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali diproses di Pengadilan Negeri melalui hukum kepailitan alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya tengah menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu.
Tujuannya supaya skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri.
Tiko sapaan akrab Kartika, mengakui bahwa pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT.
"Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win win buat semua," ujar Tiko saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Carut marutnya persoalan BUMN karya itu membuat Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas bekerja intensif agar bisa menyelamatkan perusahaan.
Dua perkara WSKT adalah perusahaan tidak dapat melakukan penyetoran pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 yang jatuh tempo 6 Agustus 2023 kemarin.
Jumlah pokok surat utang Seri B yang seharusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.