JAKARTA - Proses negosiasi Kementerian BUMN dengan pemegang obligasi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masih berlangsung. Perundingan tersebut bagian dari cara pemerintah menyelesaikan utang jumbo Waskita.
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, upaya restrukturisasi atau penyehatan keuangan Waskita Karya cukup menantang, lantaran sebagian pemegang obligasi dipandang tidak kooperatif.
Padahal Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas WSKT sudah menyodorkan skema penyelesaian utang kepada pemberi pinjaman atau kreditur. Namun, hal ini masih dinamis alias belum ada kesepakatan.
"Memang yang menantang di obligasi. Dengan pemilik obligasi kita harapkan juga bisa kooperatif," ujar Tiko saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, ditulis Selasa (15/8/2023).
Pemegang obligasi, lanjut dia seyogyanya, bisa mengikuti skema penyelesaian utang WSKT untuk kreditur perbankan. Di mana, jatuh tempo pinjaman diperpanjang hingga selama 10 tahun ke depan, terhitung sejak 2023.
Selain itu, pembayaran pokok dan bunga pinjaman juga dilakukan secara bertahap. Tiko memastikan skema yang tertuang melalui Master Restructuring Agreement (MRA) hampir 100% disepakati perbankan.
"(Pemegang obligasi) bisa mengikuti skema yang ada di perbankan. Nah memang ini nanti vendor pun kita akan negosiasi. Kalau di Waskita ini untuk perbankan sudah hampir sepakat, intinya kita akan perpanjang mungkin 10 tahun dengan pokok dan bunga yang bertahap," katanya.
Tiko optimis bahwa cash flow WSKT akan kembali pulih, sejalan dengan rencana pemegang saham menggabungkan (merger) Waskita Karya ke dalam PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Aksi ini membuat WSKT menjadi anak usaha HK.
Selain itu, sejumlah proyek milik WSKT akan diselesaikan Hutama Karya, terutama tiga ruas tol yakni Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung), ruas Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), dan ruas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).