Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digembok 1 Tahun, Saham Waskita (WSKT) Dibayangi Delisting

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2024 |11:42 WIB
Digembok 1 Tahun, Saham Waskita (WSKT) Dibayangi Delisting
Suspensi Saham Waskita Sudah 1 Tahun. (Foto: okezone.com/Waskita)
A
A
A

JAKARTA - Suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah berlangsung selama 1 tahun. Tepat pada 8 Mei 2024, investor tak dapat mentraksasikan saham WSKT di seluruh pasar Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kondisi ini membangunkan ‘hantu’ pembatalan pencatatan alias delisting yang membayangi entitas BUMN Karya itu, apabila tak mampu memulihkan keadaan.

Sesuai Ketentuan III.3.1.2, Peraturan Bursa I-I, suatu saham perusahaan tercatat dapat dihapus apabila suspensi lebih dari 24 bulan. Artinya Waskita butuh 1 tahun lagi untuk segera berbenah.

“Kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam pengumuman, Rabu (8/5/2024).

Gembok perdagangan yang mencengkeram Waskita disebabkan karena perusahaan tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang. Saham WSKT membeku di Rp202 per saham.

Mengacu penyebab suspensi pada 8 Mei 2023, maka ini berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Di sisi lain, masih terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi WSKT.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement