JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk berhasil lolos dari gugatan pailit.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga pun mencatat penolakan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi Waskita Karya sudah diperkirakan sebelumnya.
BACA JUGA:
Penolakan atas permohonan proses hukum kepailitan perusahaan diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023 kemarin.
Adapun pemohon atas perkara ini diajukan salah satu pemegang obligasi Waskita Karya, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.
BACA JUGA:
"Ya kan memang sudah seperti itu diperkirakan (tidak pailit), pasti seperti itu," ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, jumlah aset emiten bersandi saham WSKT tersebut menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga opsi pailit bukan menjadi alternatif Pengadilan menyelesaikan utang emiten konstruksi pelat merah itu.