5 Fakta Waskita Karya Berjuang dari Kebangkrutan

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Minggu 27 Agustus 2023 04:02 WIB
Upaya Waskita Karya keluar dari kebangkrutan (Foto: Shutterstock)
Share :

 

JAKARTA - Kementerian BUMN mengkhawatirkan persoalan gagal bayar PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali diproses di Pengadilan Negeri melalui hukum kepailitan alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Saat ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah diserbu utang perusahaan yang sudah membesar.

Berikut lima fakta tentang PT Waskita Karya yang dirangkum Okezone, Minggu (27/8/2023):

1. Diskusi dengan Pemegang Obligasi

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya tengah menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu.

Tujuannya supaya skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri.

Tiko sapaan akrab Kartika, mengakui bahwa pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT.

"Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win win buat semua," ujar Tiko saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

2. Tiga Ruas Tol Milik Saham WSKT Dialihkan ke HK

Tiko mengatakan, PMN Waskita Karya sebagian besar diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero). Alasannya tiga ruas tol milik emiten berkode saham WSKT sudah dialihkan ke HK.

Adapun ruas tol yang dimaksud di antaranya, Tol Kayu Agung-Palembang -Betung (Kapalbetung), Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), dan ruas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

"Kita bahkan lebih banyak (PMN), kita alokasikan nanti lebih besar melalui HK. Karena kita enggak cukup PSN-nya, ada tiga proyek besar yang belum selesai, Kapal Betung, Bocimi, sama yang tambahan dari Becakayu," ujar Tiko, Selasa (22/8/2023).

3. WSKT dalam Masa Restrukturisasi

Proses restrukturisasi menjadi alasan Kementerian BUMN mengalihkan pengerjaan tiga ruas tol milik WSKT kepada HK. Hingga saat ini PMN sebesar Rp3 triliun belum dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun PMN Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan kepada Waskita sebesar Rp 3 triliun. Namun, dana segara tersebut juga terpaksa dialihkan ke Hutama Karya, lantaran WSKT dalam masa restrukturisasi.

4. Perhitungan Ulang Total Anggaran untuk Pengerjaan Tol

Lelaki yang akrab disapa Tiko memastikan pihaknya bersama Kementerian PUPR tengah menghitung ulang total anggaran yang dibutuhkan untuk merampungkan pengerjaan Tol Kapal Betung, Bocimi, dan Becakayu.

Di luar PMN, lanjut Tiko, pendanaan pembangunan proyek strategi nasional (PSN) tersebut bisa diperoleh dari investor. Terkait hal ini, pemerintah membuka kesempatan kepada swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan tiga ruas tol yang dimaksud, terutama ruas Bocimi.

"Itu kita lagi diskusi dengan Kementerian PUPR, kita lagi hitung berapa total kebutuhan untuk tiga PSN tersebut. Mungkin ada investor juga seperti Bocimi, kalau ada investor juga silahkan masuk, kita sama-sama selesaikan," tutur dia.

5. Kementerian BUMN Bekerja Intensif untuk Menyelamatkan Perusahaan

Carut marutnya persoalan BUMN karya itu membuat Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas bekerja intensif agar bisa menyelamatkan perusahaan.

Dua perkara WSKT adalah perusahaan tidak dapat melakukan penyetoran pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 yang jatuh tempo 6 Agustus 2023 kemarin.

Jumlah pokok surat utang Seri B yang seharusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75% per tahun.

Secara agregat, total liabilitas emiten di sektor konstruksi ini hingga semester 1/2023 mencapai Rp84,31 triliun. Angka tersebut naik 9,20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.

Meski 'berdarah-dara', Tiko memastikan pemerintah tetap mengambil langkah penyelamatan. Baik berupa restrukturisasi utang kepada perbankan, pemegang obligasi, vendor, hingga disuntik anggaran segar alias Penyertaan Modal Negara (PMN).

Untuk PMN hanya dapat diberikan ketika proses restrukturisasi WSKT sudah rampung. Artinya, skema restrukturisasi harus mendapat persetujuan kreditur terlebih dahulu. Tiko memastikan proses tersebut bisa diselesaikan paling lambat September tahun ini.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya