Ini Rincian Uang Lembur PNS Naik di 2024

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 06:47 WIB
Gaji PNS Naik di 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang dii dalamnya mengatur tentang uang lembur dan uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara berbeda-beda setiap golongannya. Tertinggi Rp36.000 untuk Golongan 4 dan terendah Rp18.000 untuk Golongan 1.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang akan mendapat uang lembur sebagai kompensasi.

Adapun uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI. Adapun besarannya mulai dari Rp35.000 sampai Rp60.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya