5 Fakta Pinjaman Pribadi yang Viral di Twitter

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 15:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA- Deretan fakta pinjaman pribadi yang viral di twitter menarik untuk dikulik. Lantaran, modus pinjaman baru yang dikenal dengan istilah Pinjaman Pribadi (PINPRI) ini menawarkan uang dalam nominal cukup besar untuk dipinjamkan.

Selain itu, penyedia layanan pinjaman pribadi juga menyertakan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh peminjam.

Dalam prosesnya, untuk dapat meminjam uang melalui pinjaman pribadi sekilas sama seperti pinjaman online melalui aplikasi. Setiap peminjam harus memberikan foto pribadi dan data-data pribadi yang diperlukan meliputi KTP, nomor telepon, alamat tempat tinggal, hingga akun media sosial.

Meski terlihat mudah, akan tetapi pinjaman ini sangat berbahaya. Pasalnya, resiko data pribadi disebarluaskan jauh lebih besar.

Melansir berbagai sumber, berikut adalah 5 fakta pinjaman pribadi yang viral di twitter.

1. Ilegal

Pinjaman pribadi yang marak di twitter adalah pinjaman online yang ilegal. Pasalnya, pinjaman pribadi ini tidak berbadan hukum dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu, pinjaman ini sangat rentan terjadi penipuan seperti yang telah banyak terjadi.

2. Waktu jatuh tempo yang singkat

Melansir twitter @PartaiSocmed, Rabu (30/08/2023), setelah memberikan pinjaman, penyedia layanan pinjaman pribadi akan memberikan waktu jatuh tempo berkisar 24-48 jam. Apabila terlambat, maka akan dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi.

3. Bunga yang tinggi

Pinjaman pribadi di twitter juga mematok besaran bunga yang tinggi. Dalam unggahan akun twitter @PartaiSocmed, disebutkan jika bunga pinjaman pribadi dapat mencapai puluhan persen perhari. Bahkan dapat mencapai angka 40%.

Hal ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Dalam ketentuannya, OJK menetapkan besaran bunga pinjaman secara online di Indonesia adalah 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.

4. Denda yang sangat besar

Apabila telat mengembalikan uang pinjaman beserta bunganya, peminjam akan dikenakan denda. Adapun disebutkan jika denda yang harus dibayarkan dapat mencapai Rp 10.000 - Rp 20.000 /jam.

5. Menyebarkan data pribadi

Seperti yang telah dijelaskan, pinjaman pribadi sangat beresiko untuk penyebaran data pribadi melalui akun twitternya. Hal ini dilakukan penyedia layanan pinpri saat peminjam telat mengembalikan uang pinjaman beserta bunganya.

Adapun data yang disebarkan ini mencakup semua data yang diberikan saat proses pendaftaran. Dan setelah melunasi pinjamannya, maka unggahan penyebaran data pribadi tersebut akan dihapus dari twitter.

Akan tetapi dalam beberapa kasus, penyedia layanan pinjaman pribadi tetap menyebarkan data meski telah melakukan pelunasan pinjaman.

Itulah 5 fakta pinjaman pribadi yang viral di twitter. Pinjaman ini sangat berbahaya karena sangat beresiko terhadap penipuan dan penyebaran data pribadi. Pilihlah penyedia layanan pinjaman resmi yang telah diawasi oleh OJK demi keamanan dan keselamatan.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya