Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biaya Dendanya

Hafizhuddin , Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 22:01 WIB
Cara mengurus surat tilang dan bayar dendanya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Cara mengurus surat tilang biru dan biaya dendanya. Apabila pelanggar mendapatkan surat tilang biru, artinya mereka mengakui kesalahan saat mereka terjaring operasi razia kendaraan.

Dengan mendapatkan surat tilang ini pengendara yang terbukti melanggar dapat langsung membayarkan denda tilang yang dilakukan melalui Bank BRI. Sementara jika pengendara memilih untuk berdebat dengan polisi pada saat penilangan, besar kemungkinannya pengendara tersebut akan mendapat slip tilang merah. Sehingga perlu menjalani persidangan dulu untuk mengambil SIM-nya kembali.

Adapun setelah mendapatkan surat tilang biru. Urusan penilangan bisa selesai lebih mudah. Dengan menggunakan sistem e-Tilang, pengendara hanya perlu akses ke internet untuk mendapat kode pembayaran dendanya. Lantas mendatangi ATM BRI terdekat atau jika ingin lebih mudah lagi, bagi yang merupakan nasabah BRI bisa melalui m-banking BRI.

Jika sudah selesaikan pembayaran, pengendara bisa menunjukkan buktinya ke petugas yang menilang untuk kemudian mengambil kembali SIM yang mereka miliki.

Walau sudah mengurus surat tilang biru, biaya dendanya sejatinya tidak terlalu dipengaruhi oleh wujud slip tilang yang diterima. Melainkan berdasar pelanggaran apa yang terbukti dilanggar pengendaranya. Berikut sejumlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

1. Pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).

2. Pengendara yang tidak memasang kode plat nomor belakang mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).

3. Pengendara yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya