JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan besaran biaya charge kendaraan listrik berbasis baterai yang bisa dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Keputusan Menteri ESDM itu ditandatangani oleh Menteri EDSM Arifin Tasrif dan mulai berlaku pada 17 Juli 2023.
Penetapan biaya charge di SPKLU ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Melansir dari berbagai sumber, segini tarif ngecas kendaraan listrik.
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp25.000.
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.