Besok Tarif Tol Gempol-Pasuruan Naik

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Sabtu 02 September 2023 06:36 WIB
Tarif Tol Gempol-Pasuruan Naik. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)
Share :

JAKARTA - Tarif ruas Tol Gempol-Pasuruan mulai besok naik pada pukul 00.00 WIB.

Tol yang dikelola PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) ini mengalami kenaikan bervariasi dimulai Rp1.500 dari tarif tol lama yang berlaku.

Pada kendaraan golongan satu yang masuk melalui Gempol menuju Bangil dikenakan tarif Rp9.500, dari tarif sebelumnya Rp8.000.

Tarif terbaru termahal untuk kendaraan golongan satu berada di angka Rp46.500 dari ruas Gempol menuju Grati, maupun sebaliknya. Tarif ini meningkat dari tarif lama sebesar Rp39.000.

Tarif lama termurah untuk kendaraan golongan satu misalnya berada di ruas Pasuruan - Rembang sebesar Rp7.500, naik menjadi Rp9.000. Artinya kenaikan menyentuh Rp1.500.

Bagi kendaraan golongan dua dan tiga di tarif lama termahal Rp59.000 dari Gempol menjadi Grati atau sebaliknya, naik Rp11.000 menjadi Rp70.000, Sedangkan termurah untuk kendaraan golongan dua dan tiga di angka Rp13.500 dari sebelumnya Rp11.000, atau naik Rp1.500.

Sementara kenaikan signifikan misalkan terjadi pada kendaraan golongan empat dan lima dari Gempol menuju Grati. Sebelumnya tarif kendaraan golongan lima Rp79.000 menjadi Rp93.000 di tarif baru yang berlaku. Artinya jika dikalkulasikan tarifnya naik hingga Rp14.000.

Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) Muhammad Taufik Akbar mengungkapkan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1080/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

"Penyesuaian tarif tol diberlakukan sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen X Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pasuruan," ucap Muhammad Taufik melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat pagi (1/9/2023).

Menurutnya, penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah, untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2021 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif untuk Tahun 2021 dan 2023.

Penyesuaian tarif ini juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

"Di samping itu juga untuk menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya