Bisakah Rumah KPR Dijual ke Bank?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Sabtu 02 September 2023 22:34 WIB
Ilustrasi untuk rumah KPR yang dijual kembali (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Bisakah rumah KPR dijual ke bank? Mayoritas masyarakat yang akan membeli hunian saat ini lebih memilih menggunakan sistem KPR daripada tunai.

Hal ini dilakukan karena pembelian rumah atau properti lain dengan skema KPR yang dinilai lebih memudahkan konsumen. Karena pembeli tidak perlu membayar total harga rumah pada saat itu juga, namun hanya perlu membayarkan uang pangkal atau down payment (DP). Opsi pembayarannya pun akan disediakan oleh pihak bank sehingga bisa disesuaikan dengan pendapatan pembeli per bulannya.

Kendati demikian, tak jarang pembeli justru ingin menjual lagi rumahnya karena berbagai macam alasan. Lantas, bisakah rumah KRP dijual ke bank?

Jawabannya tentu saja bisa. Rumah hasil KPR, baik yang sudah lunas maupun yang belum lunas, bisa kembali dijual ke bank dengan sejumlah cara. Namun, perlu diketahui bahwa dalam proses jual beli rumah, bank berlaku sebagai pihak ketiga alias mereka berlaku sebagai perantara.

Sebuah rumah yang sudah lunas cicilan KPR-nya maka bisa dijual kembali ke pihak bank. Dalam hal ini Anda bisa memilih bank yang sama saat mengajukan KPR atau ke bank yang berbeda. Pasalnya, hampir semua bank di Indonesia menyediakan layanan penjualan rumah, hanya saja memiliki kebijakan yang berbeda.

Bank sebagai pihak ketiga akan membantu proses penjualan rumah dengan cara KPR. Mereka juga akan memberikan skema pembayaran bagi calon pembeli.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya