Sedangkan untuk menjual rumah yang KPR-nya belum lunas ke pihak bank bisa dilakukan dengan beberapa cara, berikut penjelasannya:
1. Melakukan Over Kredit KPR
Over kredit KPR menjadi salah satu cara yang paling banyak digunakan ketika seseorang akan menjual rumahnya yang belum lunas cicilan. Dengan melakukan cara ini, Anda tidak perlu melakukan pelunasan KPR.
Ada dua cara over kredit KPR yang biasanya digunakan. Pertama dengan mengalihkan KPR ke bank yang sama dimana calon pembeli akan melanjutkan cicilan di bank sebelumnya. Cara ini biasanya lebih mudah disetujui pihak bank.
Sedangkan cara kedua adalah dengan memindahkan cicilan ke bank yang berbeda.
2. Dijual Dulu Lalu Lunasi KPR
Jika memang sudah terdesak, Anda bisa menjual rumahnya terlebih dahulu ke calon pembeli. Namun diperlukan kejujuran Anda sebagai penjual kepada pembeli tentang kondisi rumah dan lain-lain.
Dalam penjualan ini, Anda bisa menghitung sisa KPR yang harus dilunasi dan tambahan biaya penalti agar Anda tetap mendapatkan untung. Jika rumah telah dilunasi oleh pembeli, maka Anda bisa dengan segera ke bank untuk melunasi KPR dan mengambil SHM untuk diserahkan kepada pembeli.
3. Jadikan Rumah Sebagai Agunan
Selanjutnya adalah dengan cara menjadikan rumah Anda sebagai agunan pinjaman di bank. Penjualan rumah KPR dengan cara ini bisa lebih cepat dilakukan dengan nilai pinjaman yang disesuiakan dengan nilai angunan.
Anda pun tidak perlu membayar cicilan pinjaman karena bank akan menyita rumah tersebut dan menjualnya dalam proses lelang dengan nilai taksiran sesuai dengan nilai appraisal bank.
Demikian jawaban dari pertanyaan bisakah rumah KPR dijual ke bank?
(Hafid Fuad)