JAKARTA- Bisakah rumah KPR dijual ke bank? Mayoritas masyarakat yang akan membeli hunian saat ini lebih memilih menggunakan sistem KPR daripada tunai.
Hal ini dilakukan karena pembelian rumah atau properti lain dengan skema KPR yang dinilai lebih memudahkan konsumen. Karena pembeli tidak perlu membayar total harga rumah pada saat itu juga, namun hanya perlu membayarkan uang pangkal atau down payment (DP). Opsi pembayarannya pun akan disediakan oleh pihak bank sehingga bisa disesuaikan dengan pendapatan pembeli per bulannya.
Kendati demikian, tak jarang pembeli justru ingin menjual lagi rumahnya karena berbagai macam alasan. Lantas, bisakah rumah KRP dijual ke bank?
Jawabannya tentu saja bisa. Rumah hasil KPR, baik yang sudah lunas maupun yang belum lunas, bisa kembali dijual ke bank dengan sejumlah cara. Namun, perlu diketahui bahwa dalam proses jual beli rumah, bank berlaku sebagai pihak ketiga alias mereka berlaku sebagai perantara.
Sebuah rumah yang sudah lunas cicilan KPR-nya maka bisa dijual kembali ke pihak bank. Dalam hal ini Anda bisa memilih bank yang sama saat mengajukan KPR atau ke bank yang berbeda. Pasalnya, hampir semua bank di Indonesia menyediakan layanan penjualan rumah, hanya saja memiliki kebijakan yang berbeda.
Bank sebagai pihak ketiga akan membantu proses penjualan rumah dengan cara KPR. Mereka juga akan memberikan skema pembayaran bagi calon pembeli.
Sedangkan untuk menjual rumah yang KPR-nya belum lunas ke pihak bank bisa dilakukan dengan beberapa cara, berikut penjelasannya:
1. Melakukan Over Kredit KPR
Over kredit KPR menjadi salah satu cara yang paling banyak digunakan ketika seseorang akan menjual rumahnya yang belum lunas cicilan. Dengan melakukan cara ini, Anda tidak perlu melakukan pelunasan KPR.
Ada dua cara over kredit KPR yang biasanya digunakan. Pertama dengan mengalihkan KPR ke bank yang sama dimana calon pembeli akan melanjutkan cicilan di bank sebelumnya. Cara ini biasanya lebih mudah disetujui pihak bank.
Sedangkan cara kedua adalah dengan memindahkan cicilan ke bank yang berbeda.
2. Dijual Dulu Lalu Lunasi KPR
Jika memang sudah terdesak, Anda bisa menjual rumahnya terlebih dahulu ke calon pembeli. Namun diperlukan kejujuran Anda sebagai penjual kepada pembeli tentang kondisi rumah dan lain-lain.
Dalam penjualan ini, Anda bisa menghitung sisa KPR yang harus dilunasi dan tambahan biaya penalti agar Anda tetap mendapatkan untung. Jika rumah telah dilunasi oleh pembeli, maka Anda bisa dengan segera ke bank untuk melunasi KPR dan mengambil SHM untuk diserahkan kepada pembeli.
3. Jadikan Rumah Sebagai Agunan
Selanjutnya adalah dengan cara menjadikan rumah Anda sebagai agunan pinjaman di bank. Penjualan rumah KPR dengan cara ini bisa lebih cepat dilakukan dengan nilai pinjaman yang disesuiakan dengan nilai angunan.
Anda pun tidak perlu membayar cicilan pinjaman karena bank akan menyita rumah tersebut dan menjualnya dalam proses lelang dengan nilai taksiran sesuai dengan nilai appraisal bank.
Demikian jawaban dari pertanyaan bisakah rumah KPR dijual ke bank?
(Hafid Fuad)