"DJKN ada tambahan dari Rp709,94 miliar ditambah Rp16,02 miliar. Anggaran ini ditambahkan untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara," sambungnya.
Selanjutnya, anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga ditambah Rp13,40 miliar dari usulan awal sehingga menjadi Rp70,31 miliar.
Menurutnya, tambahan anggaran itu digunakan untuk sosialisasi UU HKPD dan peningkatan infrastruktur TIK untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah.
Sebaliknya, anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu diturunkan dari usulan awal Rp30,13 triliun menjadi Rp30,05 triliun. Lalu Lembaga National Single Window (LNSW) juga turun dari Rp92,26 miliar menjadi Rp90,12 miliar.
Sri Mulyani menambahkan bahwa, untuk yang lainnya tidak ada pergeseran pagu indikatif dari usulan awal.
Di mana Inspektorat Jenderal (Itjen) tetap Rp60,18 miliar, Ditjen Anggaran (DJA) tetap Rp63,82 miliar, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap Rp2,84 triliun, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tetap Rp108,81 miliar, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) tetap Rp7,33 triliun, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tetap Rp680,38 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tetap Rp73,92 miliar.
(Taufik Fajar)