JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Di mana hal ini seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.
BACA JUGA:
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin, 5 Agustus 2023 kemarin, Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucapnya.
BACA JUGA:
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.