Suami Seleb TikTok Probolinggo Ternyata Polisi Berpangkat Bripka, Berapa Gajinya?

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Rabu 06 September 2023 11:33 WIB
Suami Seleb TikTok Probolinggo Ternyata Polisi Berpangkat Bripka, Berapa Gajinya? (Foto: Tangkapan Layar Media Sosial TikTok Luluk Nuril)
Share :

Selain gaji, berikut ini besaran tunjangan kinerja untuk polisi. Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

- Kelas jabatan 1 = Rp1,96 juta

- Kelas jabatan 2 = Rp2,08 juta

- Kelas jabatan 3 = Rp2,21 juta

- Kelas jabatan 4 = Rp2,35 juta

- Kelas jabatan 5 = Rp2,49 juta

- Kelas jabatan 6 = Rp2,70 juta

- Kelas jabatan 7 = Rp2,92 juta

- Kelas jabatan 8 = Rp3,31 juta

- Kelas jabatan 9 = Rp3,78 juta

- Kelas jabatan 10= Rp4,55 juta

- Kelas jabatan 11 = Rp5,18 juta

- Kelas jabatan 12 = Rp7,27 juta

- Kelas jabatan 13 = Rp8,56 juta

- Kelas jabatan 14 = Rp11,67 juta

- Kelas jabatan 15 = Rp14,72 juta

- Kelas jabatan 16 = Rp20,69 juta

- Kelas jabatan 17 = Rp29,08 juta

- Wakapolri = Rp34,90 juta

- Polri = Rp43,62 juta

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya