Sebelumnya, Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan bahwa penjaminan pembayaran utang KCJB tersebut melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.
"Terkait dengan permohonan APBN itu memang sempat didiskusikan dengan pemerintah Indonesia melalui komite kereta cepat tapi memang info yang kami dapatkan itu memang tidak diakomodir oleh pemerintah Indonesia dan penjaminannya melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia," katanya dalam Market Review IDXChannel, Jumat (4/8/2023).
Emir menjelaskan bahwa terjadinya cost overrun lantaran adanya pandemi covid-19 dan juga permasalahan lahan yang baru terselesaikan pada tahun 2020.
"Adapun pembangunan secara masih baru mulai kita lakukan di tahun 2018. Proses pembangunan juga tertunda karena pandemi, ini cukup membatasi pergerakan, mulai dari melakukan pembatasan terhadap tenaga ahli, karyawan di lapangan,pembatasan impor material dan itu beberapa faktor yang mempengaruhi perjalanan proyek KCJB," katanya.
Sebelumnya, isu terkait dengan skema pembayaran atau penjaminan utang tersebut dikatakan Luhut dalam konfrensi pers update Kerja Sama Indonesia-China.
"Memang masih ada masalah siikologis ya, mereka maunya dari APBN. Tapi kita jelaskan prosedurnya akan panjang. Kami dorong melalui PT PII karena ini struktur yang baru dibuat pemerintah Indonesia sejak 2018. Tapi kalo dia (China) mau tetap APBN ya dia akan mengalami panjang dan itu sudah diingatkan dan mereka sedang mikir-mikir," kata Luhut.
(Taufik Fajar)