JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah pada era Ganjar Pranowo.
Pada masa jabatannya, Ganjar Pranowo sudah sempat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Dilansir dari website resmi milik Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, Kamis (7/9/2023), Saat itu sedang membahas mengenai, Ganjar yang akan mengumumkan penetapan UMK di Jawa Tengah.
Ganjar disitu menjelaskan kalau Penetapan UMK ini didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar.