Akan juga ditambahkan nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” tutur Ganjar.
Berikut ini, beberapa wilayah di Jawa Tengah sebagai pemilik UMP tertinggi pada masa pemerintahan Ganjar Pranowo.
1. Kota Semarang UMP Rp3.060.348,78 Naik Rp225.327,49
2. Kabupaten Demak UMP Rp2.680.421,39 Naik Rp 167.415,50
3. Kabupaten Kendal UMP Rp2.508.299,90 Naik Rp167.987,62
4. Kabupaten Semarang UMP Rp2.480.988,00 Naik Rp169.733,85
5. Kabupaten Kudus UMP Rp2.439.813,98 Naik Rp146.755,72.
(Taufik Fajar)